Pages

Monday, January 7, 2013

#Day 4 Hutang


Jika aku ditanya hal apa yang paling tidak enak, maka jawabanku adalah “Punya Hutang”. Ya, punya hutang. Kenapa? Soalnya hutang itu berkaitan ama orang lain dan hutang tersebut akan terhapus hanya dengan cara melunasinya. Selama hutang belum dibayar, maka orang yang punya hutang akan selalu dikejar oleh tunggakan-tunggakan yang harus dilunasinya (kok balik lagi ya sepertinya).
Yang pasti, siapapun di dunia ini pasti pernah tahu rasanya berhutang, baik hutang budi, hutang janji, hutang uang, dan hutang-hutang yang lainnya. Jika dibagi berdasarkan kategori, menurutku hutang dibagi menjadi dua, yaitu hutang yang benar-benar terikat dan hutang yang nggak begitu terikat. Lho kok cuma dua? Karena hakikatnya, yang namanya hutang nggak ada yang nggak terikat, semuanya terikat. Hanya saja, tingkat kuatnya ikatan berbeda-beda. Makanya, cuma dibagi dua.
Hutang yang benar-benar terikat adalah hutang yang biasanya masa pelunasannya ditentukan atau berdasarkan kesepakatan penghutang dan pemberi hutang (bener gak sih penghutang). Sedangkan hutang yang nggak begitu terikat adalah hutang yang biasanya tidak ditentukan kapan pelunasannya. Hutang seperti ini tampak lebih ringan daripada tipe hutang sebelumnya. Tetapi, kadangkala dampaknya lebih tidak mengenakkan daripada tipe hutang sebelumnya. Kok bisa? Begini, ketika masa pelunasan hutang ditentukan maka penghutang akan mengetahui kapan dia harus melunasi dan biasanya akan lebih termotivasi untuk berusaha melunasi hutangnya. Hal ini sangat berbeda dengan tipe hutang yang kedua. Karena waktu pelunasannya tidak ditentukan, maka tuntutan pelunasan hutang bisa datang tiba-tiba. Hal tersebut akan sangat menjadi masalah bagi penghutang jika dia belum siap melunasi hutangnya sedangkan pemberi hutang sudah memintanya.
Namun demikian, ketentuan waktu pelunasan hutang juga seringkali tidak bisa dipenuhi bahkan cenderung diabaikan oleh penghutang.  Sehingga tak jarang pemberi hutang meminta tambahan labih dari jumlah awal hutang  jika pada waktu pelunasannya penghutang belum meluniasinya.  
Hal ini juga berlaku bagi aktifitas #30hariblogging2. Walaupun tidak ada perjanjian yang benar-benar mengikat, secara prinsip, kesepakatan bahwa geng #30hariblogging2 harus memposting 1 postingan setiap harinya merupakan sebuah kesepakatan yang harus ditaati dan dilunasi. Hanya saja, kriteria-kriteria yang ada pada dua tipe hutang yang sudah disebutkan di atas tidak ‘benar-benar’ berlaku. Karena, walaupun kesepakatannya masing-masing geng harus memposting satu postingan pada tiap harinya, pada prakteknya, menurut pengalaman yang sudah terjadi, tidak ada satupun geng yang bener-bener bisa secara konsisten memposting satu postingan setiap harinya. Hal tersebutlah yang kemudian membuat para gengs menghutang postingan. Bahkan pada hari ketigapuluh pun ada yang memiliki kendala untuk melunasi postingan-postingan yang nunggak. Namun, hutang yang tidak terlunasi tidak menyebabkan para geng harus memposting jumlah yang labih dari 30 lantaran pernah punya hutang.
Namun demikian, kewajiban memposting yang belum terselesaikan akan menjadi hutang yang akan terus menerus dituntut untuk dilunasi. Oleh siaapa? begini, walaupun tak akan ada seorang pun yang akan menuntut dan menagih hutang postingan (selain karena tak ada yang jadi tukang tagih, juga karena masing-masing geng pernah/masih punya hutang) tetap saja hutang tersebut akan menjadi sebuah ‘kewajiban’ yang harus dilunasi. Namanya juga hutang. Kalau sudah jadi hutang, apapun jadi gak enak.

0 komentar: